Masalah DTKS dan PBI Harus segera Diselesaikan

JAKARTA (24 November): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyoroti belum sinkronnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga menjadi masalah pada penyaluran bantuan serta jaminan sosial bagi masyarakat.

Legislator NasDem itu mengatakan, masih banyak ditemukan data ganda, NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, serta identitas orang berbeda pada DTKS dan data PBI.

“Kalau saja di setiap daerah, di desa/kelurahan setiap hari bisa menyesuaikan berapa yang lahir dan berapa yang meninggal, dan kalau sistem seperti itu bisa dan sudah dilakukan, saya kira tidak ada data ganda yang kita temukan lagi,” kata Felly saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Sosial, Tri Rismaharini, jajaran pimpinan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11).

Felly mendorong BPJS Kesehatan sebagai operator di lapangan bekerja sama dengan Kemenkes, Kemendagri dan Kemensos untuk serius menangani permasalahan data yang selama ini selalu menjadi kendala.

Ia menjelaskan, saat ini data PBI yang belum padan dan sinkron sekitar 1,5 juta jiwa, serta masih ada sisa kuota lebih dari 9,7 juta jiwa untuk PBI. Ia mendorong untuk segera ditetapkan pengganti sisa kuota penerima bantuan tersebut.

“Angka-angka ini adalah masyarakat kita yang sangat membutuhkan dan sesuai kriteria. Mereka ini masuk kelompok fakir miskin dan kurang mampu, yang berhak menjadi PBI. Sekali lagi kita fokus mengurangi persoalan data PBI dan DTKS,” terangnya.

Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Utara itu menekankan, perlu ada penyederhanaan perubahan data PBI. Ia yakin, lewat big data dan integrasi sistem IT, proses verifikasi dan validasi data bisa dipercepat.

“Salah satu permasalahan adalah keaktifan dan kecepatan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi. Untuk itu Pemerintah Pusat harus menyediakan sistem yang terpadu sekaligus mudah diakses dalam rangka menciptakan Satu Data Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi mengatakan, silang sengkarut DTKS dan data PBI seharusnya bisa segera diselesaikan, karena sudah ada peraturan yang jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Diharapkan melalui penyelenggaran Satu Data Indonesia, pemerintah bisa mengumpulkan data dalam satu pintu yang akurat, mutahir, terpadu dan mudah di akses. Data yang disediakan juga salah satunya di bidang kesehatan,” ujarnya.

Karena itu, Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) tersebut mendorong agar landasan hukum itu bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem data di Indonesia.(Dis/*)

Add Comment