Revisi UU Pemilu Sulit Masuk Prolegnas 2022
JAKARTA (26 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menyangsikan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Tidak bisa revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2022, kalau DPR dan pemerintah menolak,” kata Willy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11).
Ia mengatakan revisi payung hukum pemilu yang sebelumnya diusulkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu tidak bisa ditentukan sendiri oleh DPD.
Daftar bakal beleid yang akan dibahas selama satu tahun itu harus disepakati pemerintah dan DPR. Apalagi revisi UU Pemilu sempat dihentikan, sebab pemerintah enggan mengamendemen.
“Yang tidak mau revisi undang-undang itu adalah pemerintah, ya sudah. Kalau bertepuk sebelah tangan, tidak bisa,” kata Willy.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu menyinggung progres sejumlah bakal beleid yang diajukan DPD. Yakni RUU Daerah Kepulauan dan RUU Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Itu (RUU Daerah Kepulauan dan RUU BUMDes) tidak jelas juntrungannya sampai hari ini,” kata Willy.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu meminta pihak terkait objektif dalam mengusulkan sebuah bakal beleid yang akan dibahas setiap tahunnya. Namun sebagai sebuah aspirasi, usulan revisi UU Pemilu dianggap sah-sah saja.
“Tapi apakah itu akan masuk Prolegnas, nah itu keputusan politik yang tidak hanya di DPD tapi ada dalam Raker (Rapat Kerja) antara Baleg, pemerintah, DPR, dan DPD,” tukasnya.
Sejalan dengan Willy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa beranggapan bahwa revisi UU Pemilu sulit dilaksanakan karena ketidakcukupan waktu dengan mempertimbangkan tahapan Pemilu 2024.
“Sangat tidak memadai dari segi waktu,” kata Saan dalam keterangan persnya, Kamis (25/11).
Menurut Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR itu, jika jadwal pemungutan suara ditetapkan pada Mei 2024, tahapan pemilu akan dimulai sekitar September 2022. Otomatis waktu pembahasan akan sangat singkat dan tidak memadai jika revisi UU Pemilu diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2022.
“Nanti kan ada persoalan lagi (revisi dilakukan berbarengan dengan tahapan pemilu),” ungkap Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.
Saan mengungkapkan, Komisi II DPR sejatinya telah menginisiasi revisi UU Pemilu pada awal periode 2019-2024. Tujuannya agar perubahan payung hukum pesta demokrasi tingkat nasional itu bisa disahkan jauh-jauh hari sebelum tahapan dimulai. Namun pemerintah mengambil sikap tidak akan merevisi UU Pemilu. Alhasil amendemen UU itu urung dilakukan. (medcom/*)