Sahroni Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor
JAKARTA (26 November): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendukung hukuman mati bagi para koruptor, namun dengan mekanisme yang jelas.
Legislator Partai NasDem itu menegaskan hukuman mati bisa dijatuhkan jika ada unsur tindak pidana korupsi berat dengan kerugian negara yang besar.
“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung. Namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati. Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan,” kata Sahroni dalam keterangan persnya, Kamis (25/11).
Terkait efektivitas dari hukuman mati, Sahroni mengatakan itu harus bisa menjadi efek jera pada pelaku. Perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan korupsi di Indonesia.
“Yang penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meskipun ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” sambungnya.
Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menyoroti tentang pengembalian aset negara hasil dari pencucian uang.
“Selain pelakunya ditindak, juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money laundering dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisasi,” pungkas Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri mendorong pemberian hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung menilai penerapan hukuman mati sebagai jawaban dari keinginan masyarakat. Ia menyebut bahwa masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).(RO/*)