NasDem Dorong Pemerintah Lakukan Penyempurnaan UU Cipta Kerja

JAKARTA (30 November): Ketua Ketua DPP NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan mendorong pemerintah untuk menyikapi dengan bijak terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Atang, Partai NasDem mengusulkan agar eksekutif segera membentuk tim lintas kementerian/lembaga untuk memperbaiki regulasi tersebut. Atang melanjutkan, salah satu tugas yang harus dilakukan tim tersebut adalah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) beserta lampirannya.

“Segera menugaskan Kementerian Hukum dan HAM untuk membuat tim lintas kementerian dalam rangka melakukan perubahan UU Cipta Kerja,” kata Atang melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11).

Atang memahami revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi metode omnibus serta format dan teknis perumusan. Dia pun menyampaikan lampiran hanya berisikan prosedur atau tata cara dan format serta teknis pengkaidahan peraturan kebijakan. Namun, lampiran tersebut tidak terpisahkan dari UU.

“Maka berlaku mengikat layaknya UU,” terang Atang.

Selain itu, Atang juga menyampaikan meskipun putusan MK tidak membatalkan substansi, namun bisa berdampak pada kepastian dan keyakinan masyarakat. Khususnya iklim berusaha yang menjadi harapan besar membangkitkan ekonomi nasional.

Lebih jauh masih kata Atang mendorong pemerintah untuk segera mungkin membentuk pusat/badan regulasi nasional. Sehingga tidak terjadi disharmoni formal peraturan perundang-undangan.

“Sehingga tidak menimbulkan preseden buruk bagi kepastian hukum,” sebut dia.

Selain itu, Atang juga mempertanyakan putusan MK terkait melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana baru. Padahal, MK dinilai tak memiliki kewenangan membatalkan peraturan pelaksana yang dibuat dalam bentu peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), hingga peraturan daerah.

Dia menyampaikan, pembatalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merupakan amanat Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Setidaknya, ada 45 PP yang dibuat pemerintah setelah UU Ciptaker disahkan. Selain itu juga ada 5 Peraturan Presiden dan bentuk aturan lainnya yang dibuat kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri (permen).

“Sehingga peraturan tersebut tetap eksis sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga yang berwenang atau dicabut oleh lembaga pembentuknya,” tukas dia.

(RO/WH)

Add Comment