a

Fraksi NasDem DPR RI Setuju RUU Jalan Disahkan

Fraksi NasDem DPR RI Setuju RUU Jalan Disahkan

JAKARTA (10 Desember): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan agar disahkan menjadi Undang-Undang. Selanjutnya RUU akan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem, Hj. Sri Wahyuni dalam pembacaan pendapat akhir mini Fraksi NasDem di Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus dan dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta sejumlah perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, pekan lalu.

“Kami atas nama Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui dan menandatangani RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan untuk disahkan pada forum tingkat II Rapat Paripurna DPR RI,” kata Sri Wahyuni ketika dihubungi nasdem.id, Jumat (10/12).

Sri Wahyuni bersyukur Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah diajukan sejak tahun 2009 itu pada akhirnya bisa mendapat kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Sebelumnya, Komisi V sudah menempuh pembahasan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan melalui Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) hingga dapat disepakati bersama pengambilan keputusan tingkat I di Komisi V DPR RI,” terang dia.

Selanjutnya Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Ponorogo tahun 2016-2021 itu menegaskan keputusan menyetujui RUU tersebut ditempuh untuk memberikan pelayanan optimal buat masyarakat serta mendukung percepatan dan pemerataan pembangunan. Terutama kata dia adalah menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia.

“Karena semua itu kan untuk masyarakat harus segera disahkan. Anggaran di daerah itu kan terbatas apalagi di masa pandemi, terus kalau memang kompetensi daerah tersebut tidak sanggup sudah seharusnya ditangani pusat ya,” tambah dia.

Saat pembacaan pandangan akhir mini Fraksi, NasDem menyampaikan beberapa poin substansialnya. Antara lain pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

Selain itu juga Fraksi NasDem menekankan pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya.

“Harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam Pengoperasian Jalan harus memenuhi asas keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban dengan memperhatikan kondisi keragaman setiap wilayah,” tambah Sri Wahyuni.

Dalam Raker yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang juga Anggota Fraksi NasDem Robert Rouw itu Sri Wahyuni menegaskan bahwa RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tersebut sudah sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum teraktual guna menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat dalam penyelenggaraan jalan.

“Saya rasa sudah waktunya diubah karena sudah sekitar 12 tahun diperjuangkan dan baru sekarang disetujui dan menurut ketua ini merupakan produk pertama dari Komisi V jadi sudah harus disetujui dan disahkan,” pungkasnya.

(WH)

Add Comment