a

NasDem Desak RUU PPRT dan MHA Disahkan Jadi Inisiatif DPR

NasDem Desak RUU PPRT dan MHA Disahkan Jadi Inisiatif DPR

JAKARTA (14 Desember): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendorong RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR bersama dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sama seperti RUU TPKS, RUU PPRT dan RUU MHA pun telah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan menunggu keputusan pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

“Kedua RUU itu (PPRT dan MHA) telah belasan tahun didorong oleh berbagai pihak. Pekerja rumah tangga dan masyarakat adat adalah kelompok rentan yang selama ini termarjinalkan,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12).

Legislator NasDem itu mengatakan, saat ini adalah momen yang pas untuk segera membawa kedua RUU tersebut ke rapat paripurna DPR di tengah minimnya kepercayaan publik kepada DPR.

“Ini saatnya, baik kita di DPR yang memiliki kekuasaan politik yang diberikan oleh konstitusi untuk memberikan persembahan terbaik bagi mereka agar bisa menjadi oase di tengah dahaga ketidakpercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara di negeri ini,” tandasnya.

RUU PPRT, jelas Taufik, untuk memberikan perlindungan, perlakuan, dan pengakuan yang setara sebagai pekerja kepada para pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT memberikan jaminan kesejahteraan bagi PRT. Juga bertujuan mencegah tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi pada pekerja rumah tangga,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Taufik menjelaskan, RUU MHA yang diusulkan Fraksi NasDem bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat atas perlindungan, pengakuan dan pemberdayaan.

“Pada kenyataannya meskipun keberadaannya telah dijamin oleh konstitusi negara, tetapi selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal. Baik hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) tersebut.

(RO/Dis/*)

Add Comment