RMS Pimpin Kunker Komisi IV DPR ke Penajam Utara
Getting your Trinity Audio player ready...
|
PENAJAM (14 Desember): Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudi Masse Mappasessu (RMS) memimpin tim kunjungan kerja ke lokasi pertambangan, yang disinyalir mengakibatkan pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Kabupaten Paser Penajam Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (14/12).
Kunjungan tersebut dilakukan atas aduan kepala desa adat, dan tokoh masyarakat adat Mentawir ke DPR melalui surat yang dikirim Rabu (17/11) kepada Ketua Komisi IV DPR RI. Isi surat tersebut terkait dugaan tindak pidana kerusakan lahan dan hutan serta pencemaran lingkungan sebagai akibat penambangan PT Pasific Prima Coal Indonesia.
“Untuk itu saya hadir langsung ke lokasi bersama tim guna melihat secara langsung lokasi yang disinyalir mengakibatkan pencemaran lingkungan tersebut,” ungkap RMS di lokasi bekas penambangan.
Ditambahkan RMS, setelah menginvestigas langsung, memang diakuinya betul adanya kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Saya sangat prihatin. Dilihat dari air danau bekas galian tambang yang mencemari lingkungan hingga ke perairan, mengakibatkan mata pencaharian masyarakat menjadi hilang dalam menangkap dan memelihara ikan,” kata RMS.
Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Selatan III (Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, Toraja Utara, Enrekang, Sidrap, Pinrang dan Kota Palopo) itu menambahkan, lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan tambang membahayakan masyarakat, tebing yang curam, airnya menjadi asam dan berakibat pohon di sekitar mati.
“Air limpasan mencemari sungai yang dulunya digunakan masyarakat untuk air minum. Sekarang hanya untuk MCK (mandi cuci kakus) untuk membilas karena tercemari,” urai RMS.
Ketua DPW NasDem Sulawesi Selatan itu juga mengatakan, hasil peninjauan itu akan dirapatkan di komisi dengan pihak-pihak terkait, untuk mengklarifikasi, bagaimana yang sebenarnya terjadi, serta menemukan solusi sebagaimana yang diharapkan masyarakat Desa Mentawir.
“Melihat kerusakan yang ada, nantinya kita lihat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memberikan aturan hukum seperti apa. Itu yang akan kita jadikan rekomendasi untuk dijalankan. Jika memang diperlukan dibawa ke jalur hukum,” pungkas RMS.
(RO/*)