Wibi Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak dan PBB Tahun 2021

JAKARTA (18 Desember): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung dari tanggal 14-31 Desember 2021. Insentif penghapusan denda pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal.

Wibi menilai, pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Dengan adanya Kebijakan insentif pajak tersebut adalah sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Oleh sebab itu, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik dan bijak.” tutur Wibi, seperti dilansir nasdemjakarta.id, Sabtu (18/12).

Anggota Komisi C DPRD DKI ini mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini.

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan Insentif Fiskal Daerah Akhir Tahun 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” jelasnya.

Legislator NasDem ini juga meminta kepada Pemprov DKI untuk lebih mensosialisasikan program diskon dan pemutihan pajak, serta sosialisasi terkait kemudahan dalam membayar pajak. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam membayar pajak.

“Sekarang membayar pajak dapat dilakukan secara online atau lewat ATM, sehingga memudahkan wajib pajak untuk taat dan patuh dalam membayar pajak,” pungkas Wibi.

(nasdemjakarta.id/*)

Add Comment