Jangan Anggap Sepele Kasus Etik Berpotensi Pidana
JAKARTA (22 Desember): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya mengatakan kasus yang menjerat anggota Polrestabes Makassar, Sulawes Selatan (Sulsel), Bripka Frinaldi yang diduga menghamili dan memeras kekasihnya, tak boleh dianggap sepele.
“Kode etik yang dilanggar Bripka Frinaldi tidak menutup kemungkinan adanya unsur perilaku lain yang mengarah pada pidana,” ujar Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/12).
Willy mendorong pihak yang menangani kasus itu tidak menganggap sepele dengan hanya menggelar sidang kode etik.
“Karena itu saya tekankan bahwa kasus-kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele sebatas etik,” tambahnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) ini mendesak agar pemeriksaan harus secara detil dan menyeluruh serta menelusuri ada tidaknya unsur pidana.
Willy juga berharap pemeriksaan terhadap Bripka Frinaldi harus berdasarkan perspektif hak asasi perempuan.
“Selayaknya kepolisian memeriksa dengan teliti, hati-hati, dan menggunakan perspektif hak asasi tentang perlindungan perempuan atas laporan terhadap Bripka Frinaldi ini. Boleh jadi kasus ini justru pintu masuk untuk memeriksa hubungan yang mengandung unsur pidana,” pungkas anggota Komisi XI DPR RI itu.
Sebelumnya, postingan seorang perempuan viral di media sosial. Perempuan tersebut menceritakan bahwa telah dihamili Bripka Frinaldi, ia juga mengaku kerap diperas dan dimintai uang.
Kasus tersebut ditangani Propam Polrestabes Makassar sejak Juli 2021. Namun belakangan kasus ini ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan.
Bripka Frinaldi disebut sudah mengakui telah menghamili wanita tersebut, serta siap menikahinya sebagai bentuk tanggung jawab.
Tindakan Bripka Frinaldi itu dinilai menyalahi kode etik sebagai anggota Polri. Ia pun akan segera menjalani sidang kode etik.(RO/*)