Sahroni Minta KPK Tidak Terganggu Isu dan Opini
JAKARTA (29 Desember): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mempertahankan kinerja yang dinilai cukup baik selama memimpin lembaga antirasuah itu.
Pesan tersebut disampaikan Sahroni menanggapi catatan akhir tahun yang disampaikan Firli di akun Twitter @firlibahuri. Firli menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa menangani semua kasus korupsi.
“Jangan ter-distract (terganggu) oleh isu-isu maupun opini yang membuat penanganan korupsi jadi memble. Masyarakat juga nantinya akan melihat sendiri kok prestasi dan kinerja kita. Jadi, tolong jangan politisasi KPK,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12).
Legislator NasDem itu menilai catatan tersebut menunjukkan komitmen Firli dalam penegakan hukum tidak bisa dipengaruhi faktor internal maupun eksternal. Transparansi juga dikedepankan dalam menangani berbagai kasus.
“Ini justru yang menurut saya patut diacungi jempol, di mana di tengah kondisi politik dan sosial yang gaduh, beliau tetap tegas untuk berpedoman pada undang-undang dan menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi,” ungkap Sahroni.
Selain itu, Sahroni juga menyatakan dukungannya pada konsep trisula pemberantasan korupsi yang dikedepankan Ketua KPK. KPK tak hanya fokus pada penindakan, tetapi mengutamakan pencegahan hingga pengembalian aset. Menurut Sahroni, konsep trisula penanganan korupsi sangat penting, mengingat praktek culas korupsi menjadi suatu rangkaian yang terjadi dari hulu ke hilir.
“Kami di Komisi III DPR RI dalam beberapa rapat juga sudah sering mendapat penjelasan soal hal ini dan menurut saya ini suatu perkembangan yang progresif,” tegas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam catatan akhir tahun yang ia unggah di twitter pribadinya menjelaskan beberapa poin terkait posisi KPK selama ini sebagai penegak hukum.
Firli juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa memproses semua kasus dengan serta merta kemudian langsung ditangkap maupun diproses. (medcom/*)