Jangan Mundur Lagi Pengesahan RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
JAKARTA (11 Januari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni menyayangkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dibahas dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (11/1).
“Alhamdulillah hari ini adalah pembukaan sidang paripurna tahun 2022. Tadinya kita berharap hari ini disahkannya RUU TPKS untuk menjadi RUU inisiatif DPR. Namun tadi kita mendengar akan diundur hingga 18 Januari, pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Lisda di kompleks parlemen Senayan Jakarta, seusai mengikuti rapat paripurna tersebut.
Meski mengaku sedikit ada kekecewaan, Lisda berharap RUU TPKS dapat menjadi inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari nanti, sesuai janji Ketua DPR, Puan Maharani dalam pidatonya.
“Ketika sudah diumumkan Ketua DPR bahwa akan disahkan pada 18 Januari 2022, maka itu yang kita pegang. Kita hormati keputusan ini. Kita mengikuti tanggal 18 tersebut dan berharap tidak mundur-mundur lagi,” tandas anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem tersebut.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu menegaskan, pengesahan RUU TPKS sangat mendesak karena UU itu sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.
“Seperti kita ketahui kekerasan ini terus terjadi dan sangat kita perlukan payung hukum untuk menangani itu. Hati kita ini sudah sangat menunggu, karena ini kebutuhan, ini bukan suatu yang main-main lagi, sangat urgent,” tegasnya.
Lisda juga menegaskan, hadirnya RUU TPKS bisa menjamin penanganan korban kekerasan seksual, pencegahan, pendampingan korban, sampai dengan penanganan korban pasca kejadian. Kapoksi Partai NasDem Komisi VIII DPR tersebut menekankan, korban kekerasan seksual akan menanggung trauma semasa hidupnya.
“Trauma korban kekerasan seksual ini bisa seumur hidup, sehingga tidak bisa ketika begitu selesai kasusnya lalu semua masalah selesai. Tentu belum. Sehingga ini perlu menjadi perhatian pemerintah untuk saudara-saudara kita ini agar bisa hidup dengan baik masa depannya dan juga tentunya ini pencegahan dan membuat efek jera para pelaku,” pungkasnya.
(Dis/*)