RUU TPKS Mengatur Kebutuhan Rasa Aman 

JAKARTA (11 Januari): Anggota Komisi  III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mendorong agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat segera menjadi inisiatif DPR. Ia menegaskan RUU TPKS dibutuhkan untuk menghadapi kekerasan seksual yang terus meningkat.

“Ketika muncul gagasan mengenai kebutuhan akan RUU yang dapat mendorong penghapusan kekerasan seksual, maka semuanya berangkat dari data yang ada. Data kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia menurut Komnas Perempuan berdasarkan datanya terus meningkat tiap tahun,” kata Taufik dalam diskusi survei SMRC, Senin (10/1).

Legislator NasDem itu menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es karena begitu banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.

“Fakta juga menunjukkan korban kekerasan seksual seringkali menjadi korban untuk kedua kalinya apalagi ketika harus berhadapan dengan proses hukum,” imbuh dia.

Ketua Fraksi Partai NasDem MPR itu pun mendorong agar pembahasan RUU TPKS terkait dengan substansi yang ada di dalam RUU tersebut.

“Saya sejak awal menginginkan, ayo kita diskusi soal substansi, soal hal yang logis, yang secara akademik ada metodenya bagaimana kita melihat suatu permasalahan kemudian kita diskusi. Jadi ketika ingin bangun narasi soal penolakan RUU TPKS, maka kita bahas soal substansinya,” kata dia.

Taufik mencontohkan sempat ada tudingan RUU TPKS akan melegalkan seks bebas. Ia bersyukur saat ini masyarakat menyadari hal itu merupakan narasi yang keliru.

Alhamdulilah, ternyata dari upaya melakukan pemahaman edukasi ke masyarakat akhirnya masyarakat menyadari narasi itu keliru. Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU TPKS yang memberikan kebebasan seksual,” ujarnya.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu berpandangan RUU TPKS khusus untuk mengatur tentang kekerasan seksual. Jika dicampur dengan aturan lain, maka RUU ini akan menjadi bias.

“Karena itu tidak bisa dicampur dengan hal-hal lain. Karena yang kita atur terkait dengan kebutuhan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kalau kita campurkan dengan hal-hal lain itu akan menjadi bias,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap agar proses sosialiasi RUU TPKS terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Proses edukasi yang pelan-pelan harus dilakukan sehingga mampu membangun persepsi masyarakat,” tukas Taufik.

(Dis/*)

Add Comment