UU PPRT Bagian dari Kewajiban Negara Lindungi Warga
JAKARTA (13 Januari): Semua pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus duduk dan membahas bersama agar segera hadir skema perlindungan hak-hak dasar para pekerja rumah tangga yang merupakan bagian dari hak warga negara.
“Harus dilakukan upaya untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan terhadap asisten rumah tangga, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tanpa kejelasan lanjutan pembahasan,” kata Wakil Ketua MPR RI bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah, Lestari Moerdijat, menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di parlemen, Kamis (13/1).
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.
Lebih dari itu, menurut Legislator NasDem tersebut, RUU PPRT berbicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa.
Berdasarkan semangat itu pula, Rerie mengajak semua pihak memahami esensi perlindungan terhadap para asisten rumah tangga sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di Nusantara ini.
Apalagi, ujar Rerie, pada tahun ini RUU PPRT merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.
Karena, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, sejatinya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan dari asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
Kehadiran UU PPRT, tambah Rerie, mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih menghadapi banyak persoalan yang mendasar antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja.(*)