Kominfo Perketat Pengawasan Transaksi NFT di Indonesia

JAKARTA (16 Januari): Penjualan produk gambar yang memanfaatkan Non-Fungible Token (NFT) melalui berbagai platform sedang populer di masyarakat. Menyikapi fenomena tersebut Kementerian Kominfo di bawah komando Johnny G. Plate mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk bijak dalam menggunakannya.

“Memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” Kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi melalui siaran persnya, Minggu (16/1).

Dedy melanjutkan, Menteri Kominfo Johnny Plate yang juga Sekjen Partai NasDem telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Masih kata Dedy, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” kata dia.

Untuk itu kata Dedy, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.

“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum,” pungkas dia.

(WH)

Add Comment