RUU TPKS tidak Akomodasi Hukuman Mati
JAKARTA (17 Januari): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menegaskan sanksi dalam RUU TPKS tidak bertujuan sebagai bentuk balas dendam. Untuk itu, RUU tersebut tidak mengakomodasi hukuman mati.
“Harus kita dudukkan persoalan hukuman bagi pelaku tindak pidana bukan sebagai hukuman balas dendam,” kata Willy dalam keterangannya, Sabtu (15/1).
Legislator NasDem yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengatakan RUU TPKS hanya menghukum perilaku pelaku kekerasan seksual. Ketentuan yang didesain dalam RUU TPKS berupaya menghilangkan perilaku kekerasan seksual pelaku selain sanksi pidana.
“Bukan mencabut hak hidupnya,” tegas Willy.
Menurut Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang) itu, RUU TPKS memandang kekerasan seksual yang terjadi disebabkan pengalaman buruk pelaku. Tidak jarang pelanggaran itu dilakukan karena pelaku menjadi korban di masa lalunya.
Menurut, anggota Komisi XI DPR RI itu, hukuman mati hanya memberikan efek jera sementara, sedangkan akar persoalannya justru tidak selesai.
“Karena itulah, merehabilitasi pelaku pidana agar memperbaiki hidupnya jauh lebih penting bagi negara ketimbang menghilangkan hak hidup warganya,” imbuhnya.
Willy menambahkan, rehabilitasi untuk menghilangkan perilaku kekerasan seksual di RUU TPKS termaktub dalam pasal 12. Bentuk rehabilitasi meliputi medis dan sosial. Penerapan dan pengawasannya dilakukan lembaga yang membidangi hukum, sosial, dan kesehatan. (MI/*)