Negara Harus Jamin Pelayanan Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
JAKARTA (19 Januari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Hillary Brigitta Lasut meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terutama Pasal 52 huruf R direvisi.
Ia menjelaskan, revisi diperlukan karena Perpres tersebut tidak menjamin pelayanan kesehatan korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.
“Saya akan sampaikan ke Bapak Presiden Joko Widodo, agar Perpres tersebut diubah,” ujar Hillary, Rabu (19/1).
Menurut Legislator NasDem tersebut, Perpres itu perlu mengakomodasi jaminan kesehatan bagi korban pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang.
“Kasihan masyarakat tidak mampu kemudian menjadi korban kekerasan seksual harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, bahkan ratusan juta rupiah secara pribadi. Padahal punya Kartu Indonesia Sehat,” ungkap anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya, Partai NasDem melalui Penasihat Garnita Malahayati NasDem Sulawesi Utara (Sulut), Hillary menyatakan bakal menanggung biaya kesehatan anak perempuan 10 tahun yang jadi korban kekerasan seksual di Manado, Sulut. Korban memiliki Kartu Indonesia Sehat, namun tidak berlaku karena merupakan korban kekerasan seksual.
“Jadi, Garnita Malahayati NasDem Sulut sebagai organisasi perempuan Partai NasDem bersedia menanggung semua biaya perawatan berkisar Rp50 juta,” kata Hillary.
Legislator NasDem dari Dapil Sulut itu menambahkan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan 10 tahun itu sempat viral di Facebook. Orang tua korban sempat meminta bantuan Garnita Malahayati untuk mengawal kasus itu hingga dilaporkan ke kepolisian.
“Selama Desember 2021 hingga saat ini, Garnita Malahayati Sulut telah menangani pengaduan 21 kasus kekerasan seksual,” ujar Legislator NasDem tersebut.
(medcom/*)