Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Lapor Kasus yang Dialami
JAKARTA (20 Januari): Kehadiran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dibarengi dengan kesiapan para korban untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Harus dilakukan sejumlah langkah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait upaya mewujudkan keadilan dan perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual.
“Sementara proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sedang berlangsung, upaya memberi pemahaman kepada masyarakat agar berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami juga merupakan langkah penting,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/1).
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, jumlah korban kekerasan seksual yang terungkap di masyarakat saat ini hanyalah fenomena gunung es. Legislator NasDem itu yakin jumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air jauh lebih banyak dari yang terungkap karena tidak ada keberanian dari para korban untuk melapor.
Untuk menghindari terhambatnya proses pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual karena korban takut melaporkan kasus yang dialaminya, Rerie berharap para pemangku kepentingan juga ambil bagian dalam memberi pemahaman dan pendampingan terhadap para korban.
Menurut Rerie, pembukaan posko-posko pengaduan tindak kekerasan seksual di seluruh wilayah Indonesia bisa menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pentingnya upaya pelaporan dalam proses hukum kasus kekerasan seksual.
Sebagai contoh, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, posko pengaduan tindak kekerasan seksual yang dibuka Partai NasDem di setiap kantor wilayah di Indonesia, sekaligus bisa difungsikan sebagai pusat sosialisasi pencegahan dan advokasi kasus-kasus tindak kekerasan seksual yang masuk.
Sehingga, tegas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu, dengan kesiapan dan pemahaman masyarakat terhadap tahapan proses hukum yang harus dilakukan dalam kasus tindak kekerasan seksual, serta hadirnya UU TPKS, diharapkan upaya melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual dapat terealisasi dengan baik.(*)
Ranny lomban S.sos
Presiden melakukan petunjuk di tiap – tiap provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia di dukung oleh aparat hukum yang di berikan kewenangan melaksanakan aturan kekerasan seksual