DPR Harus Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Sebelum Berlaku
JAKARTA (3 Februari): Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menyatakan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih membutuhkan waktu lama. Sebelum disetujui, Presiden Joko Widodo harus mengirimkan surat permohonan ratifikasi ke pimpinan DPR RI.
“Lalu pimpinan DPR RI akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) lintas komisi,” jelas Farhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).
Legislator NasDem itu melanjutkan, nantinya pansus akan membahas perjanjian yang ditandatangani antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam tersebut. Setelah pansus menyepakati, pansus akan menyerahkannya kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR akan membahasnya bersama Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditetapkan jadwal rapat paripurna pengesahan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu.
“Baru dikirim ke pemerintah dan Presiden mensahkan jadi undang-undang. Masih panjang,” tandasnya.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Perjanjian itu disaksikan langsung Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. (MI/*)