Bunga Pembiayaan Jangan Sampai Beratkan UMKM
SEMARANG (7 Februari): Besaran bunga pembiayaan dari BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) kepada UMKM diharap tidak memberatkan UMKM. Bunga pembiayaan juga harus sesuai antara yang tertulis dengan fakta di lapangan.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun menyampaikan harapan tersebut saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke BUMN Holding Ultra Mikro di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/2).
Ia memberi contoh pembiayaan UMKM dalam Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Bunga yang sampai kepada konsumen bisa mencapai 20%. Karena itu, Rudi meminta agar BUMN Holding UMi tidak mengalami persoalan yang sama seperti Program Mekaar dari PT PNM tersebut.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK/05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, BLU (Badan Layanan Umum) Pusat Investasi Pemerintah menyatakan bunganya rendah, hanya 1-3 persen. Nah, soal bunga ini harus jadi perhatian. Jangan sampai pembiayaan yang berasal dari Holding BRI ini begitu juga, bunganya tinggi,” kata Rudi.
Menurut Legislator NasDem itu, pola pembiayaan modal berbunga tinggi tidak ubahnya seperti rentenir. Karena itu, jika BUMN Holding UMi ingin memberikan bantuan pembiayaan modal melalui program Senyum (Sentra Layanan Ultra Mikro), maka harus jelas berapa nasabah yang akan diberikan kredit, cakupan realisasinya, hingga besaran bunganya.
“Karena ini kan untuk kesejahteraan UMKM yang nilainya Rp10 juta ke bawah,” tegasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara III (Langkat, Karo, Simalungun, Asahan, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjungbalai, dan Kota Binjai) itu berharap dengan hadirnya kemudahan untuk akses pembiayaan, masyarakat semakin percaya terhadap lembaga keuangan formal dari pemerintah, termasuk dalam hal kejelasan jaminan.
“Kadang mereka ditanya ada atau tidak BPKB kendaraan untuk jaminan. Mungkin dari pihak Pegadaian atau perbankan tidak percaya, dibilang tidak perlu pakai jaminan. Tapi kenyataan di lapangan ada juga yang seperti itu,” pungkasnya.
(RO/Dis/*)