Ditjen Pas Harus Usut Praktik Jual Beli Kamar di Lapas
JAKARTA (8 Februari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali meminta Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turun tangan mendalami dugaan praktik jual beli kamar hingga jual beli kardus untuk alas tidur warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.
“Harusnya itu menjadi tanggung jawab negara, mestinya bisa ditertibkan. Kita berharap aparat dapat lebih menertibkan itu,” ujar Ali di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).
Ali menekankan negara seharusnya dapat menjamin kelayakan hidup warga binaan selama di lapas. Warga binaan harus dibina dengan baik. Sebab, mereka diharapkan memiliki pribadi yang lebih baik seusai terbebas dari jeruji besi.
“Tapi kalau didalam dia diberi contoh yang kurang baik, kita khawatir tujuan pembinaan itu menjadi tidak tercapai,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya, seorang warga binaan Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC mengungkapkan adanya praktik jual beli kardus untuk alas tidur. Ia mengatakan warga binaan harus membayar uang Rp30 ribu per minggu agar mendapatkan lahan untuk tidur beralaskan kardus.
Ia juga mengungkapkan, warga binaan juga bisa mengeluarkan uang antara Rp5 juta hingga Rp25 juta per bulan untuk mendapatkan tempat tidur yang lebih baik. (medcom/*)