NasDem Berupaya Penuhi Kuota 30% Perempuan di KPU-Bawaslu

JAKARTA (16 Februari): Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa menegaskan pihaknya mengupayakan terpenuhinya kuota perempuan minimal 30% untuk anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Kini para calon anggota penyelenggara pemilu tersebut sedang menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

“Kita masih berupaya untuk 30 persen perempuan (menjadi anggota KPU-Bawaslu). Kita upayakan sebagai bentuk komitmen kita terkait dengan kesetaraan,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Saan menjelaskan, proses pengambilan keputusan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPU-Bawaslu akan dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat. Jika tidak ditemukan kesimpulan, Komisi II DPR akan menempuh mekanisme voting.

“Kita akan utamakan yang seperti di Tatib yakni musyawarah mufakat. Tapi kalau tidak tercapai kita akan upayakan voting,” ungkapnya.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menekankan, dalam melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan para penyelenggara pemilu, Komisi II DPR menggarisbawahi tentang independensi.

Saan menegaskan, pimpinan KPU-Bawaslu diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder pemilu mulai dari partai politik (parpol), pemerintah, hingga masyarakat tanpa mengorbankan independensi penyelenggara.

“Dan penyelenggara juga harus kita pastikan agar tidak membuka ruang untuk diintervensi kepentingan politik,” tandas Saan.

Adapun 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih Timsel, yakni Hasyim Asy’ari, Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Kemudian Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, Parsadaan Harahap, August Mellaz, Dahliah dan Muchamad Ali Safa’at.

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu ialah Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, dan Subair. Selanjutnya Totok Hariyono, Puadi, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, dan Mardiana Rusli.

Komisi II DPR akan memilih 7 dari 14 nama calon anggota KPU. Untuk Bawaslu, Komisi II DPR akan memilih 5 dari 10 nama. Guna memenuhi kuota 30% perempuan maka DPR perlu memilih 3 perempuan dari 7 calon komisioner KPU dan 2 perempuan dari 5 calon komisoner Bawaslu.(MI/*)

Add Comment