Pandemi Covid-19 bukan Alasan Tunda Bahas RUU TPKS
JAKARTA (17 Februari): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni menegaskan agar tidak menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tidak ada alasan kuat untuk membatalkan rencana pembahasan RUU TPKS di masa reses.
Lisda mengemukakan itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus pada Selasa (15/2), yang tidak mengizinkan pembahasan RUU TPKS saat reses. Alasannya, kasus positif Covid-19 membuat kompleks parlemen Senayan membatasi kegiatan.
“Jangan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk menunda kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di masa reses. Pemerintah sudah gerak cepat agar ini (RUU TPKS) dapat segera disahkan. Sudah dua Tahun DPR bekerja dalam kondisi pandemi, sehingga sudah berpengalaman dalam pengaturan jadwal kerja dan mekanisme dalam rapat baik daring ataupun luring,” ujar Lisda dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Seluruh pihak termasuk anggota parlemen, tandas Lisda, harus memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Namun, pandemi juga tidak boleh menghambat kegiatan yang bisa dilakukan, terutama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Semua pihak tentunya ikut terlibat dalam penuntasan pandemi Covid-19 termasuk warga parlemen. Namun tidak semua kegiatan harus terhalang akibat pandemi. Apalagi dalam menghadapi lonjakan kasus varian omicron belakangan ini, kegiatan perkantoran termasuk di kompleks parlemen diperbolehkan untuk dihadiri 50% peserta dan tidak ada kebijakan lockdown,” sambungnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut berharap, keputusan yang diambil pimpinan DPR bukanlah upaya untuk menghambat percepatan proses pembahasan beleid itu menjadi UU.
“Semoga ini bukanlah upaya menghambat proses pengesahan RUU TPKS. Kita semua ketahui undang-undang ini sangat ditunggu masyarakat sebagai payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang marak terjadi selama ini,” urainya.
Belakangan diketahui, pembahasan RUU TPKS telah kembali mendapat izin untuk dibahas pada masa reses. Hal itu memberikan angin segar dan semangat untuk mematangkan pengesahan RUU TPKS. Lagi pula kasus positif Covid-19 di Jakarta sudah mulai melandai.
“Pimpinan DPR pasti telah mendapatkan informasi bahwa kasus positif di DKI Jakarta mulai melandai. Meski masih PPKM level 3, DKI Jakarta memberlakukan sejumlah syarat untuk PPKM level 2. Artinya mulai ada pelonggaran meski tetap dengan disiplin prokes yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
(Bee/Dis/*)