a

NasDem Sayangkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi

NasDem Sayangkan Penetapan Tersangka Pelapor Korupsi

JAKARTA (22 Februari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Eva Yuliana menyayangkan keputusan Polri yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang melaporkan dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp800 juta sejak 2018 hingga 2020.

“Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang kooperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka,” ujar Eva dalam keterangannya, Senin (21/2).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan, penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi karena akan mencoreng marwah penegak hukum, dalam hal ini Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

Untuk kasus korupsi, lanjut Eva, seharusnya penyidik bisa menunjukkan niat jahat yang bersangkutan.

“Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah Nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak,” urainya.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah V (Klaten, Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Surakarta) itu mengatakan, pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang menyebutkkan bahwa masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.

“Saya mendorong Polri agar mengirimkan personel untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut,” pungkas Eva.

(RO/Lishin/Dis/*)

Add Comment