OJK tak boleh Hambat Kemajuan Industri Keuangan
JAKARTA (8 Maret): Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh menghambat kemajuan industri keuangan, termasuk perdagangan mata uang digital kripto (Cryptocurrency) yang banyak diminati investor kalangan muda.
“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia, termasuk Cryptocurrency. Karena kita tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Legislator NasDem itu menyarankan agar OJK dalam membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat, termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.
“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” tegas Fauzi.
Fauzi mengungkapkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi, termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tambahnya.
Di sisi lain, Fauzi mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2020.
“Bappebti lebih responsif dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset kripto,” ujar Kapoksi Partai NasDem Komisi XI DPR RI tersebut.
Ia mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia. Apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital kripto.
“Ekonomi dunia saat ini bergerak ke arah digital. OJK sebagai regulator yang mengatur industri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan agar dapat menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” terangnya.
Di Indonesia, perdagangan aset kripto diawasi Bappebti. Terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Bappebti telah merencanakan untuk membuat bursa kripto tersebut akan mulai meluncur pada akhir kuartal pertama 2022.
“OJK bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Bappebti dalam membuat aturan atau regulasi yang mengatur perdagangan kripto di Indonesia. Selain itu, saya juga minta OJK agar tidak lagi melarang industri perbankan untuk memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto, karena di luar negeri juga industri perbankan sudah memfasilitasi transaksi kripto,” imbuhnya.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu menambahkan, OJK tidak boleh melarang perbankan untuk berinvestasi di saham dan perdagangan komoditi.
“Karena industri perbankan pasti ingin uang yang dikelola bisa berkembang, sehingga pada akhirnya akan bisa menggerakkan dan memulihkan ekonomi nasional yang saat ini dihantam pandemi Covid-19,” pungkas Fauzi.
Sebelumnya, Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso memberikan pernyataan di sejumlah media nasional yang melarang pihak perbankan untuk berinvestasi di saham dan komoditas, termasuk melarang menfasilitasi transaksi kripto.(RO/Dis/*)