Peniadaan Tes Covid-19 Pelaku Perjalanan Munculkan Rasa Keadilan
JAKARTA (8 Maret): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menyambut baik kebijakan baru pemerintah menyangkut perjalanan domestik. Dalam kebijakan baru tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri dengan vaksin lengkap, tidak perlu lagi tes Covid-19.
“Kebijakan ini tentu disambut baik masyarakat, bagi yang sudah divaksin dua kali plus booster memang sejatinya tidak perlu lagi swab antigen ataupun PCR sebagai syarat perjalanan,” kata Irma melalui keterangannya, Selasa (8/3).
Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi IX DPR RI itu menambahkan, peniadaan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang telah menjalani vaksin lengkap, juga untuk memunculkan rasa keadilan. Pasalnya, ketentuan tes Covid-19 di setiap moda transportasi berbeda.
Ia mencontohkan pemberlakuan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan pribadi dan logistik pada moda transportasi laut. Hasil tes Covid-19 pelaku perjalanan pribadi hanya berlaku 1X24 jam. Sedangkan masa berlaku hasil tes covid-19 bagi penumpang moda transportasi laut dari kelompok logistik lebih panjang yakni satu pekan.
“Padahal baik driver (pengemudi) dan kernet truk maupun mobil pribadi berada di atas kapal yang sama. Kebijakan seperti ini tentu tidak boleh dilakukan karena merugikan penumpang pribadi,” tegas Irma.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu mendorong pemerintah fokus meningkatkan kesehatan masyarakat melawan virus korona.
“Sebagai antisipasi sebaiknya pemerintah memberikan bantuan vitamin kepada rakyat yang kurang mampu untuk meningkatkan imunitas,” kata dia.
Irma juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bergembira berlebihan menyambut kebijakan tersebut dengan mengabaikan protokol kesehatan.
“Mereka harus tetap disiplin menjalankan kebiasaan baru selama menjalani aktivitas di tengah pandemi. Tetap wajib melakukan prokes 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker),” tukas Irma.
(medcom/*)