Tindak Tegas Kejahatan Seksual tanpa Pandang Jabatan

JAKARTA (15 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi Propam Polda Sulawesi Selatan yang memecat (AKBP) Mustari (M) karena dugaan pelecehan seksual pada anak.

“Saya menyambut baik keputusan Propam Polda Sulawesi Selatan atas keputusan pemecatan terhadap AKBP M,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (14/3).

Legislator NasDem itu menilai keputusan tersebut menjadi bukti Polri tidak segan-segan menindak pelaku kekerasan seksual. Tindakan tegas diberikan kepada semua pelaku tanpa pandang jabatan.

“Keputusan ini sudah sejalan dengan prinsip pemberantasan kekerasan seksual dari Kapolri,” ungkap dia.

Sahroni juga mengapresiasi putusan Polri yang tetap melanjutkan proses pidana terhadap M. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pelaku kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum pasti akan ada konsekuensi yang harus dibayar,” pungkas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.

(medcom/*)

Add Comment