NasDem Dukung RUU Praktik Apoteker
KEDIRI (16 Maret) : Peredaran obat di warung-warung dan minimarket dinilai semakin hari semakin tidak terkendali. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi. Dia pun mendorong adanya payung hukum terhadap praktik Apoteker.
“Swamedikasi masyarakat sebenarnya mutlak tanggung jawab Apoteker, masyarakat tidak boleh liar dalam mengkonsumsi obat, itu cukup berbahaya,” kata Nurhadi saat audiensi dengan Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) di Padepokan “Wahyu Alam Herbal” di kelurahan Banaran, Kota Kediri, Jawa Tengah. Selasa (15/3).
Menurut Anggota DPR dari Dapil Kediri, Blitar, dan Tulung Agung itu sudah saatnya profesi Apoteker memiliki UU praktik. Pasalnya menurut dia Apoteker memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan yaitu menjamin ketersediaan obat yang bermutu serta menjamin keaman dan kemanjuran terhadap pasien.
“Obat adalah salah satu elemen utama keselamatan pasien di samping pelayanan medis, jangan sampai diberikan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan. Keselamatan masyarakat harus diutamakan,” sambung dia.
Pada kesempatan tersebut jalannya audiensi cukup panjang dengan menghasilkan berbagai masukan-masukan strategis untuk proses RUU Praktik Apoteker selanjutnya. Dalam audiensi tersebut Anggota Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Apt. Fidi Setyawan, M.Kes juga menyerahkan draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker.
“Draf dan Naskah Akademik RUU Praktik Apoteker saya terima, dan fraksi NasDem sangat mendukung, terlebih RUU tersebut sudah masuk Badan Legislasi dan beberapa fraksi,” tutur Nurhadi.
Lebih jauh Nurhadi mengatakan di padepokan “Wahyu Alam Herbal” terdapat lebih dari 200 jenis tanaman obat yang ditanam di sekeliling padepokan, seperti Sambiloto, Jati Belanda, Kayu Lanang, Kumis Kucing, hingga Ketela Gendruwo.
“Sebelumnya saya menghadiri sosialisasi direktorat pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan BPOM di Kabupaten Kediri, banyak hal yang bisa saya jadikan referensi,” ungkap Nurhadi.
Sementara itu Anggota Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) Apt. Fidi Setyawan, M.Kes yang juga wakil Ketua IAI Kota Kediri mengapresiasi perjuangan Fraksi NasDem DPR RI untuk mendukung RUU Praktik Apoteker segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Teman-teman dari Fraksi NasDem cukup memahami positioning profesi Apoteker dalam melindungi masyarakat dari salah guna serta penyalahgunaan obat dan obat tradisional,” terang dia.
RUU Praktik Apoteker secara resmi menggantikan RUU Kefarmasian pada 17 Januari 2022. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang kini tercantum dalam Prolegnas long list 2019 – 2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker. (WH)