Baleg-Pemerintah Mulai Bahas RUU TPKS 24 Maret
JAKARTA (17 Maret): Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengatakan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menunjuk Badan Legislasi (Baleg) untuk kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Willy yang juga Wakil Ketua Baleg itu menjelaskan, pada 24 Maret mendatang DPR akan menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM selaku gugus tugas RUU TPKS.
“Rapat Bamus sudah putuskan untuk kelanjutan pembahasan RUU TPKS dilakukan Baleg. Kita sudah komunikasi dengan pemerintah untuk mengadakan rapat kerja tanggal 24 Maret ini. Itu agenda terdekat pembahasan RUU TPKS,” ujar Willy, Kamis (17/3).
Setelah menggelar rapat kerja, tambah Willy, pada 28 Maret secara intensif Panja RUU TPKS akan mulai melaksanakan rapat pendalaman materi yang ada dalam Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) yang sudah disampaikan pemerintah.
“Panja akan menyisir poin-poin krusial dalam beleid naskah RUU TPKS berdasarkan DIM dari pemerintah. Melihat mana-mana saja poin krusial yang diusulkan atau ditolak pemerintah,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR itu.
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Selain Kementerian PPPA dan Kemenkumham, pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Cuma yang paling penting bagaimana agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan itu memiliki perspektif hak asasi manusia dan perspektif kekerasan seksual,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut.
(MI/*)