Pembahasan RUU TPKS Diharap tidak Mengubah Substansi

JAKARTA (18 Maret): DPR dan pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.

“Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR mau pun pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan substansial dalam proses pembahasan pekan depan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

DPR berencana menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Satuan Tugas Percepatan RUU TPKS pekan depan. Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TPKS dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS sudah diterima DPR RI, melalui Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam RUU TPKS, menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Selain itu, tambah Legislator NasDem tersebut, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban. Di samping itu,  negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.

Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

Dengan begitu, ujarnya, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud.(*)

Add Comment