Pembebasan Karantina bagi PPLN Mesti Dikaji Mendalam
JAKARTA (24 Maret): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi meminta pemerintah mengkaji secara mendalam kebijakan pembebasan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Rencana pemerintah meniadakan masa karantina bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN) perlu dikaji secara mendalam dengan didukung data akurat,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Menurut Nurhadi, pembatasan tetap perlu dilakukan meskipun kasus Covid-19 saat ini cenderung mengalami penurunan. Pembatasan sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus seperti pada varian Delta.
“Keputusan untuk meniadakan karantina hendaknya tidak hanya berpatokan pada kajian bahwa tingkat keparahan varian Omicron lebih rendah dibanding varian-varian sebelumnya seperti varian Delta yang lebih mematikan,” tandasnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu juga mengingatkan agar kebijakan pembebasan karantina bisa berubah kembali menyesuaikan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Kita berharap rencana peniadaan karantina tersebut bersifat tentatif dan tidak perlu diberlakukan bila tingkat penularan Covid-19 belum benar-benar dapat dikendalikan secara penuh,” tukas Nurhadi.
Presiden Jokowi mengumumkan penghapusan syarat karantina bagi PPLN, namun tetap memberlakukan syarat negatif tes PCR untuk PPLN masuk ke Indonesia.
“Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang baru tiba di seluruh bandara Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk tes PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/3).
(*)