Legislator NasDem Kawal Perda P4S Kota Bogor
BOGOR (27 Maret) : Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor tentang Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), Devie Prihartini Sultani mengatakan pihaknya terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama seluruh elemen masyarakat.
Hal itu kata dia dilakukan sebagai bagian dari mengakomodir berbagai masukan dalam rangka menyempurnakan Perda tersebut. Menurut dia Perda itu disusun memang atas inisiatif dari DPRD Kota Bogor.
“Kami melakukan dialog dan meminta pendapat semua baik tokoh agama akademisi, maupun pakar hukum. Saya rasa semua agama sepakat tidak menyetujui adanya hal-hal seperti ini karena memang melanggar norma-norma agama, seperti tertuang dalam azas yang kita anut yaitu Pancasila,” kata Devie kepada nasdem.id, Minggu (27/3).
Menurut Devie hadirnya Perda P4S ini bahkan telah menjadi perhatian dunia internasional pasalnya dinilai diskriminatif dan bisa menjadi pemicu maraknya persekusi bagi LGBT.
Menanggapi hal itu kata Devie, sebagai wakil rakyat DPRD wajib meneruskan dan menggodok aspirasi masyarakat yang resah atas munculnya berbagai bentuk penyimpanagan seksual di Kota Bogor.
“Perda ini untuk mitigasi agar warga tidak terkontaminasi oleh penyimpanagan seksual. Makanya judul di awalnya pun pencegahan, baru kemudian penanggulangan,” sambung Devie yang juga Sekretaris NasDem Kota Bogor itu.
Lebih jauh Devie pun mempersilahkan siapapun untuk memberikan pendapat dan masukan jika memang menganggap perda itu mengandung isi yang mendiskreditkan kelompok-kelompok tertentu.
“Kami terbuka untuk dialog namun masukan itu harus sesuai dengan data dan undang-undang serta menyelaraskan dengan adat, budaya, dan sosial yang ada di Kota Bogor,” kata Devie.
Devie melanjutkan bahwa wacana diterbitkannya aturan ini sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir di Kota Bogor. Selama kurang lebih satu tahun itu pula kata dia anggota DPRD Kota Bogor terus menggodok perda yang kemudian diterbitkan menjelang 2022 lalu.
“Ada keresahan masyarakat atas perilaku-perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor. Kota Bogor kan merupakan kota agamis ya,” sebut Devie.
Devie juga menyebut perda ini didorong dan dimatangkan sebagai bentuk penanggulangan terhadap penyimpangan seksual sekaligus menjadi respons atas meningkatnya angka kasus penularan HIV di Kota Bogor yang menurut dia ikut disumbangkan oleh pelaku penyimpangan seksual.
“Bahwasanya segala bentuk Perda ini di buat untuk mengatur agar masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan kehidupan kesehariannya dengan nyaman dan aman berdasarkan azas agama, sosial, budaya kemasyarakatan,” sambung dia.
Legislator NasDem itu pun meyakini Perda P4S itu memang sudah seharusnya ada di Kota Bogor demi melindungi warganya serta bagaimana melakukan pencegahan penyimpangan seksual agar tidak meluas.
“Bahkan tak hanya itu kita juga harus terus melakukan pencegahan penyakit HIV karena mereka ini juga mungkin salah satu penyumbang terbesar penyakit yang belum ada obatnya itu,” kata Devie.
Lebih jauh Devie menerangkan pihaknya tidak sedang mengatur masalah hukum pidananya karena menurut dia semua itu sudah diatur dalam hukum perundang-undangaan yang berlaku di atasnya.
“Namun dengan adanya fenomena-fenomena yang terjadi di beberapa wilayah beberapa waktu lalu adanya penangkapan penggrebekan pesta gay yang meresahkan masyarakat maka kita tidak mau itu terjadi di wilayah Kota Bogor maka kita atur dalam Perda kata dia.
Devie juga berharap adanya keterlibatan dari semua pihak untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan. Ke depan dia juga mendorong agar fasilitator penyedia tempat-tempat kegiatan yang melanggar peraturan misalkan hotel, resto dan sebagainya agar dapat diberi sanksi denda atau bahkan penyegelan hingga pencabutan izin.
“Seperti hal nya kita juga Kota Bogor mengatur perdagangan miras di atas 5% itu dilarang di Kota Bogor. Kota Bogor merupakan kota agamis,” kata Devie.
(WH)