Fraksi NasDem DPR Gelar FGD terkait Narkotika
JAKARTA (28 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Urgensi Penerapan Rezim Kesehatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’, di Ruang Rapat Fraksi NasDem DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3). FGD dilakukan secara hybrid, daring dan luring.
Hadir sejumlah anggota Fraksi Partai NasDem DPR, serta beberapa narasumber di antaranya, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko, pakar kriminologi Adrianus Meliala, Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya, Asmin Fransiska, dan Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari mengatakan, FGD tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para ahli dalam rangka penyempurnaan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang dibahas DPR.
“Kita harapkan dengan FGD ini, kita mendapat input-input yang akan dibahas bersama ketika nanti membahas revisi UU Narkotika ini,” ujar Taufik.
Ia menegaskan, revisi UU Narkotika cukup mendesak. Selama ini persoalan narkotika hanya dilihat permasalahan pidananya. Padahal banyak unsur yang harus diperhatikan selain pidana.
“Selama ini kita selalu melihat persoalan narkotika hanya masalah pidana. Padahal kebijakan narkotika itu harus dilihat secara komprehensif, ada persoalan kesehatan, peran serta masyarakat, termasuk cara pandang yang melulu pidana mengakibatkan overcrowding di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” urai Taufik.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu berharap revisi UU Narkotika bisa mengakomodasi beberapa pendekatan penyelesaian masalah narkotika yang lebih modern. Salah satu di antaranya untuk mengatasi kelebihan kapasitas di Lapas.
Penyelesaian masalah narkotika secara komprehensif dengan memberikan pendekatan-pendekatan yang lebih baru dan modern.
“Kalau kita hanya mengedepankan masalah pidana, maka persoalan tidak selesai. Karena dalam kebijakan narkotika itu juga menyangkut hukum pasar, pasar narkotika. Kalau kita hanya mengedepankan pendekatan pidana kemudian persoalan peredarannya tidak kita bisa antisipasi, maka mau kita tegakkan hukum sedemikian rupa, maka dia akan terus berjalan. Ini kan hukum ekonomi,” tambahnya.
Ketua DPP Partai NasDem ini menambahkan, pendekatan kepada pengguna narkoba harus dilihat sebagai korban yang harus disembuhkan. Penegakan hukum harus difokuskan pada bandar dan produsen narkotika, bukan pada pemakai.
“Kalau para korban ini harus dipidana, maka tidak akan pernah selesai. Ketika sudah dipidana tetap akan menjadi obyek dari pasar narkotika. Oleh karena itu, supaya pasarnya bisa ditekan maka si pengguna harus disembuhkan terlebih dahulu. Untuk para pemakai, pendekatannya kesehatan berupa rehabilitasi, sementara penegakan hukumnya fokus pada bandar besar dan produsen narkotika sebagai sasaran penegakan hukum,” tukas Taufik.
(Dis/*)