Nurhadi Minta Penempatan SDM BP2MI Proporsional
JAKARTA (29 Maret): Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi menegaskan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus mampu melayani seluruh pekerja migran Indonesia (PMI). SDM BP2MI harus ditempatkan secara proporsional di setiap daerah.
Ia mengatakan, Jawa Timur (Jatim) menjadi penyuplai terbesar PMI secara nasional. Pada tahun 2020-2022 sebanyak 72.880 PMI berasal dari Jawa Timur. Semakin banyak jumlah PMI, tentu semakin tinggi juga potensi terjadi masalah.
”Apakah BP2MI sudah menempatkan secara proporsional SDM nya terutama untuk wilayah Jatim?, Jangan-jangan jumlah SDM yang ditempatkan di Jatim sama dengan di daerah lain yang jumlah PMI nya tidak lebih banyak. Ini perlu diperhatikan karena sangat banyak PMI dan tentunya keluarga PMI yang hapus dilayani,” ungkap Nurhadi saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR dengan Kepala BP2MI, Benny Ramdani, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3).
Selain penempatan SDM, Nurhadi juga mempertanyakan terkait Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara-negara penempatan PMI.
“Apakah sudah ada MoU nya? Jika ada apakah masih berlaku atau sudah habis? Jika habis apakah sudah diperpanjang?,” tanya Legislator NasDem dari Dapil Jatim VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu.
Nurhadi meminta BP2MI memperhatikan betul MoU dengan negara-negara penempatan PMI. Hal ini penting untuk para PMI.
Benny Ramdani mengatakan BP2MI terus berusaha menata penempatan SDM nya untuk melayani PMI. Selain itu, ia juga berjanji untuk terus memperbaiki MoU dengan negara-negara penempatan PMI.
“Dalam diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kami selalu memberikan masukan. Negara seperti Korea, Qatar, Malaysia, Brunei Darussalam, Polandia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Swiss, Australia, Kuwait dan negara-negara lainnya, jika tidak ada MoU nya mari kita buat. Jika sudah ada tapi habis, mari kita perpanjang dan perbaiki. Kemudian jika ada MoU, tapi semangatnya sudah tidak mencerminkan semangat UU No18 Tahun 2017, maka harus direvisi,” jelas Benny.
(Heksa/Dis/*)