Substansi UU Narkotika Harus Komprehensif, Tidak Hanya Hukum

JAKARTA (31 Maret): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Implementasi UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika selama 13 tahun telah terbukti berkontribusi pada timbulnya permasalahan lain di Indonesia. Salah satu isu paling krusial adalah meningkatnya angka overcrowded pada Lapas/Rutan akibat dihuni lebih dari 70 persen narapidana kasus narkotika,” ujar anggota Komisi III DPR, Taufik Basari saat membacakan pandangan Fraksi Partai NasDem DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kamis (31/3).  Raker tersebut membahas RUU Narkotika.

Taufik menambahkan, overcrowded di Lapas/Rutan yang disebabkan narapidana narkotika menjadi momok dan pangkal dari munculnya permasalahan lainnya. Mulai dari konflik antarwarga binaan, beban anggaran negara yang besar, serta munculnya peredaran narkotika terorganisasi di dalam Lapas.

Overcrowed telah melahirkan ekosistem alamiah yang justru menggemburkan persoalan peredaran dan penggunaan narkotika di dalam Lapas,” tandas Taufik.

Berbagai persoalan tersebut, kata Legislator NasDem itu, membuktikan bahwa pendekatan punitif (memberi hukuman) yang digunakan selama ini sebagai ‘kacamata’ tunggal dalam melihat persoalan narkotika tidaklah efektif. Kompleksitas permasalahan telah menambah urgensi NasDem untuk melihat persoalan narkotika secara lebih komprehensif, multidimensional dan strategis.

“Pembahasan RUU ini adalah momentum yang tepat bagi kita bersama untuk melihat permasalahan narkotika tidak hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga kesehatan, serta terbuka pada upaya dekriminalisasi pengguna narkotika dan mendorong tata kelola peredaran narkotika yang efektif, terukur juga strategis demi kemaslahatan bangsa,” tegasnya.

Fraksi NasDem DPR memberikan beberapa catatan terkait pembahasan RUU Narkotika. Di antaranya, substansi RUU harus mengedepankan pendekatan kesehatan dan pengurangan dampak buruk atau ‘harm reduction’ sebagai upaya menjawab kompleksitas persoalan narkotika di Indonesia.

“RUU ini diharapkan mampu merumuskan pendekatan preventif. Salah satunya melalui kurikulum pendidikan guna memberi pemahaman dasar kepada masyarakat terkait narkotika dan dampak penyalahgunaannya bagi kesehatan, serta lingkungan,” pungkas Taufik.

(RO/*)

Add Comment