BAHU NasDem Beri Pendampingan Untuk Kepala Desa Tanjung Aur
PALEMBANG (1 April) : Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem terus memperlihatkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kali ini DPW BAHU NasDem Sumsel menerima langsung pengaduan dari masyarakat.
Adalah Kepala Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumsel, Rusdi Arianto yang menyampaikan aduannya kepada DPW BAHU NasDem Sumsel.
Sekretaris DPW NasDem Sumsel, Syamsul Bahri mengatakan Rusdi beserta para perangkat desa yang menjadi tergugat dalam Gugatan PTUN Palembang mengenai penggantian perangkat desa menyampaikan aduannya kepada BAHU NasDem.
Turut hadir dalam penyampaian permohonan bantuan hukum tersebut DPP BAHU NasDem, Ucok Edison Marpaung dan Noak Banjarnahor, Ketua BAHU NasDem Sumsel, Taufik Husni serta jajaran pengurus BAHU NasDem.
“Supaya dapat didampingi oleh BAHU NasDem, hak-haknya, sesuai perundang-undangan,” Kata Syamsul, di Kantor DPW NasDem Sumsel di Palembang, Kamis (31/3)
Pada kesempatan yang sama, Ketua BAHU NasDem Sumsel, Taufik Husni, menjelaskan, pengaduan tersebut selanjutnya dipelajari dan ditindaklanjuti, berupa pendampingan Hukum oleh BAHU Partai NasDem.
“Selain Kepala Desa Tanjung Aur, total ada 18 Desa yang mengadukan Perkara PTUN serupa kepada BAHU NasDem,” ucapnya.
Sebelumnya BAHU NasDem telah memberikan pendampingan hukum pada persidangan serupa di PTUN Palembang untuk Desa Sukanegara, dan Desa Banyumas.
Sekretaris BAHU NasDem Sumsel, Raden Alex didampingi Ucok Edison Marpaung menerangkan BAHU NasDem akan menjadi pengacara terhadap Kepala Desa Rusdi dan kawan-kawan di Peradilan Tata Usaha Negara Palembang.
“Bahwa BAHU NasDem Sumsel akan memperjuangkan hak-hak perangkat desa tersebut dengan upaya maksimal,” kata dia.
(WH)