NasDem Minta ATR/BPN Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah
JAKARTA (8 April): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Aminurokhman meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menutup ruang gerak mafia tanah. Ada indikasi mafia tanah memanfaatkan kelemahan Kementerian ATR/BPN dalam memverifikasi data atau berkas yang diajukan pemohon.
Ia menambahkan, konflik pertanahan banyak dipicu oleh belum tervalidasinya berkas yang diajukan di Kementerian ATR/BPN.
“Ini memang masalah teknis, tetapi akan jadi persoalan ketika ada pihak-pihak yang memanfaatkan ruang itu, menjadi bagian dari mafia tanah,” ujar Amin, Jumat (8/4).
Legislator NasDem ini menyarankan agar Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ditinjau kembali.
Sehingga regulasi tersebut bisa menjangkau proses validasi awal. Mulai dari dokumen pengajuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, sampai kepala desa yang digunakan untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik Tanah.
Selain itu, Amin juga menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di level kabupaten, terutama di desa. Ia menemukan ada masalah dalam pengajuan pendaftaran yang tidak tuntas dalam satu periode. Sehingga ada kesan dari masyarakat ada perlakuan berbeda.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu berharap, kendala-kendala yang dihadapi dalam Program PTSL bisa diselesaikan dan disosialisasikan, agar tidak ada lagi perlakuan diskriminatif.
“Ada yang jadi, ada yang tidak jadi (sertifikat). Padahal persoalannya di situ, kepala desa tidak meneruskan kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing pemohon PTSL,” pungkas Amin.
(dis/*)