NasDem Harap Pemerintah segera Buat Aturan Turunan UU TPKS

JAKARTA (13 April): Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lisda Hendrajoni mengungkapkan rasa syukurnya yang mendalam, atas disetujuinya RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU yang terjadi dalam bulan suci Ramadan bagi umat Islam.

Alhamdulillah, akhirnya perjuangan ini membuahkan hasil yang sudah dinantikan masyarakat. Dengan disetujuinya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlangsung di bulan Suci Ramadan, semoga seluruh pihak yang terlibat diberkahi Allah SWT, Aamiin,” ungkap Lisda dalam keterangannya, Rabu (13/4). 

Lisda yang sejak awal mendukung penuh perjuangan pengesahaan UU TPKS, mengatakan bahwa penantian masyarakat terkait UU yang menjamin perlindungan dan berpihak pada korban kekerasan seksual, akhirnya benar-benar terwujud.

“Meski sempat terganjal beberapa kali di parlemen, Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-Undang baru ini akan menjamin dan memberi perlindungan lebih, serta akan berpihak kepada korban kekerasan seksual, yang selama ini belum pernah dimiliki Indonesia,” jelasnya.

Setelah UU TPKS disahkan, pemerintah harus segera membuat aturan-aturan turunan agar UU TPKS menjadi aplikatif. Juga segera melakukan sosialisasi dan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga. Demikian juga pemerintah daerah, agar betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik bagi korban kepada masyarakat dan penegak hukum, sehingga dapat diterapkan sesuai aturan yang tertuang.

“Kita yakin UU TPKS sangat implemantif. Kita berharap pihak pemerintah segera membuat aturan-aturan turunan, agar UU TPKS bisa diterapkan dan menjadi aplikatif,” pungkasnya.

(Bee/*)

Add Comment