NasDem Lampung Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS
JAKARTA (14 April) : Upaya pemerintah dalam menekan angka kekerasan seksual terhadap perempuan mesti dibarengi dengan komitmen dan sinergitas seluruh pihak. Begitu juga peran aktif dan keterlibatan masyarakat serta institusi partai politik.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPW NasDem Provinsi Lampung, Rakhmat Husein kepada awak media. Menurut dia langkah nyata DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) harus dibarengi dengan pengawalan di tahap penerapan penegakan hukum.
Rakhmat menegaskan, sebagai fraksi utama pengusul terselesaikannya RUU TPKS itu NasDem telah mengawal dan melakukan langkah konkret jauh sebelum RUU TPKS disahkan menjadi UU. Salah satunya adalah mendirikan posko aduan dan bantuan kekerasan seksual perempuan dan anak.
“Jadi, NasDem Lampung dari awal juga sudah komitmen dengan isu ini,” kata Rakhmat, Rabu (13/4).
RUU TPKS sebelumnya telah dibahas sejak 10 tahun lalu untuk mewujudkan perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.
Lebih jauh dia juga berharap kepada masyarakat, akademisi, NGO, dan lainnya agar dapat mengambil peran dan benar-benar terjun mengawasi implementasi penerapan UU TPKS, khususnya dalam penanganan perkara di tingkat penegakan hukum.
“Kami juga berharap nanti ada kebijakan lanjutan, semisal peraturan daerah (Perda) yang mengacu kepada UU TPKS,” sambung dia.
RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya yang juga legislator NasDem itu menyampaikan aturan ini terdiri dari 93 pasal dan delapan BAB.
UU TPKS memiliki sejumlah hal progresif. Diantaranya yakni perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found. (WH)