NasDem Dukung Penegakan Hukum Kasus Ekspor CPO
JAKARTA (19 April): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung mendukung penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penerbitan ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO).
Pada Selasa (19/4), Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ekspor CPO. Di antaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
“Kita dukung penegakan hukum yang dilakukanĀ Kejaksaan Agung,” tegas MartinĀ dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Legislator NasDem itu berharap proses penegakan hukum tersebut akan mengungkap tabir kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng beberapa bulan terakhir. Minyak goreng menjadi sorotan publik secara luas. Masyarakat mempertanyakan mengapa Indonesia sebagai negara penghasil CPO justru mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
“Kita berharap agar penegakan hukum menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengungkap apa yang terjadi di balik masalah minyak goreng, yang sampai sekarang masih belum bisa selesai,” tandasnya.
Namun, Martin enggan berandai-andai mengenai proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejagung.
“Kita tunggu proses hukumnya seperti apa,” tukas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan penetapan tersangka mengatakan, para tersangka diduga bermufakat jahat untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor.
Menurut Burhanuddin, tersangka IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut. (RO/*)