Bisa Dibatalkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
JAKARTA (10 Mei): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan proses lelang pengadaan gorden rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI masih bisa dibatalkan.
Pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI menuai sorotan dari berbagai pihak. Tender pengadaan gorden tersebut dimenangkan PT Bertiga Mitra Solusi dengan nilai Rp43,5 miliar.
“Bisa saja dibatalkan untuk proses lelang kembali,” kata Sahroni, Senin (9/5).
Legislator NasDem itu mengatakan, ada mekanisme yang bisa dilakukan oleh penanggung jawab yang memiliki kuasa pengguna anggaran untuk membatalkan lelang tersebut. Ia menyebut mekanisme tersebut ada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Ada mekanisme aturan yang berlaku. Kalau hal demikian yang punya KPA (kuasa pengguna anggaran) adalah penanggung jawabnya,” tandasnya.
Terkait diperlukan atau tidaknya pengadaan gorden tersebut, Sahroni mengatakan bahwa Sekjen DPR yang mengetahuinya. Namun, ia mengingatkan Sekjen DPR agar lebih berhati-hati.
“Terkait kebutuhan, yang tahu sekretariat. Karena biasanya anggaran itu dibuat satu tahun sebelumnya dengan program sesuai kebutuhan. Kembali lagi, ada mekanisme dan aturan yang berlaku itu mesti dicek ulang kembali,” tukas Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.
(RO/*)