a

NasDem Harap Aturan Turunan UU TPKS Segera Disahkan

NasDem Harap Aturan Turunan UU TPKS Segera Disahkan

JAKARTA (12 Mei): Fraksi Partai NasDem DPR RI berharap aturan turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, segera disahkan.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya mengemukakan itu Rabu (11/5) menanggapi penandatanganan UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Presiden Jokowi pada Senin (9/5).

“Kan ada empat Perpres (Peraturan Presiden) dan empat PP (Peraturan Pemerintah). Itu harus secepatnya bisa diselesaikan,” tegas Willy Aditya, yang juga Ketua Panja RUU TPKS itu.

Menurut Willy, aturan teknis sebagai pelaksanaan UU itu sangat dibutuhkan. Salah satunya, menjadi landasan pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

“Dan itu (UPTD) kan tidak banyak, karena beberapa daerah sudah punya,” kata dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengapresiasi respons cepat Presiden Jokowi yang menandatangani UU TPKS. DPR bakal mengawasi implementasi aturan tersebut.

“DPR akan melakukan fungsi pengawasan secara mekanisme sesuai porsi DPR,” kata Willy.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu menambahkan, keberadaan UU TPKS sangat dinantikan. Pasalnya, beleid tersebut mengisi kekosongan hukum dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual.

“Harapannya tentu ini bisa berjalan sebagai payung hukum untuk penegak hukum yang selama ini ada kekosongan,” kata dia.

Selain itu, UU TPKS memberikan perlindungan bagi korban. Pasalnya, aturan tersebut mencantumkan sejumlah ketentuan hak korban kekerasan seksual yang wajib dijalankan.

“(UU TPKS) memberikan perlindungan yang optimal kepada para korban. Karena UU ini memiliki perspektif korban dan berpihak kepada korban,” ujar dia.

(Medcom/*)

Add Comment