NasDem Minta Pemerintah Akhiri Kebijakan Larangan Ekspor CPO
JAKARTA (18 Mei): Pemerintah dinilai sudah bisa mengakhiri kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO) sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada oknum eksportir dengan menghadirkan kebijakan baru.
Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, Selasa (17/5) mengomentari kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil yang diberlakukan sejak 28 April 2022.
“Hasil rapat Komisi VI DPR pada Januari itu sebenarnya sudah sangat komprehensif dengan menerapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) dan juga persetujuan ekspor. Tinggal sekarang teknis pelaksanaannya harus diatur pemerintah,” ujar Martin.
Legislator NasDem itu meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat kerja sama lintas sektoral untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan.
“Seluruh stakeholder terkait dalam hal ini Kemendag, Kemenperin, harus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan kebijakan DMO, DPO dan persetujuan ekspor ini dijalankan dengan baik dan semestinya,’’ kata Martin.
Sebelumnya, para petani sawit mengeluhkan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya yang membuat nasib mereka tak menentu. Semenjak diberlakukan larangan ekspor pada 28 April 2022 lalu, pabrik pengolahan kelapa sawit enggan membeli tandan buah segar (TBS) dari rakyat, karena tangki penyimpanan milik pabrik sudah penuh dengan TBS hasil kebun milik pabrik sendiri. Hal ini membuat para petani sawit kebingungan menjual hasil kebun mereka.(Dis/*)