Polri Perlu Evaluasi Penghentian Kasus Kekerasan Seksual di Sulsel
JAKARTA (24 Mei): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Willy Aditya meminta Polri mengevaluasi penghentian kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Willy mengatakan, semestinya aparat memiliki perspektif terhadap korban kekerasan seksual, terlebih setelah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diberlakukan per Mei 2022.
“Ada baiknya Polri melakukan evaluasi atas hal ini. Aparat harus punya perspektif korban. Sehingga langkah yang diambil atas kasus ini tidak lagi langkah yang biasa-biasa saja, tetapi langkah yang harus luar biasa,” ujar Willy dalam keterangannya, Selasa (24/5).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu mengingatkan, pasca kehadiran UU TPKS, diperlukan keterbukaan informasi dari kepolisian terkait hasil penyelidikan yang menunjukkan alasan penghentian kasus pemerkosaan di Luwu tersebut. Bahkan, perlu ada pihak ketiga atau pendamping korban yang diberi hak atas akses informasi terkait kasus ini.
“Jika memang dihentikan, publik atau korban sepenuhnya berhak tahu informasi terhadap seluruh proses dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat. Sehingga alasan penghentian kasus dapat diketahui,” ujar Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Sampang, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan) itu.
Pada Senin (23/5), Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, saat di Mapolda Sulsel menyampaikan, Polda Sulsel telah memutuskan untuk tidak meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tanggal 20 Mei 2022 ditegaskan bahwa dihentikannya penyelidikan karena tidak ditemukan adanya dugaan peristiwa pidananya,” ungkap Nahar.
Nahar menambahkan, meski kasus dihentikan, Kementerian PPPA masih akan melakukan pendampingan dan upaya pemulihan terhadap beberapa pihak dalam kasus tersebut.
“Yaitu terhadap tiga anak dan kedua orang tuanya, tetap akan kami koordinasikan pendampingannya. Bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah dan pendamping anak akan dilakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan yang tepat bagi pihak-pihak terkait,” ujarnya.
(MI/*)