Perlu Aturan Turunan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah
JAKARTA (25 Mei): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyayangkan penunjukan anggota TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang bisa mengisi jabatan yang ditinggalkan para kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Hal itu menuai prokontra karena Chandra merupakan anggota TNI aktif.
“Hal-hal seperti ini tentu harus dihindari. Selama masih banyak pejabat pratama untuk bupati, wali kota dari kalangan sipil, lebih baik itu yang dikedepankan,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Berdasar data Kemendagri, ada 622 pejabat yang duduk di jabatan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat gubernur. Sementara, ada 4.626 ASN yang duduk di jabatan tinggi pratama yang bisa untuk penjabat bupati/wali kota.
Legislator NasDem itu menegaskan, anggota TNI-Polri aktif tidak boleh menjadi penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota, kecuali sudah purnawirawan.
Atas dasar itu, kata Saan, pemerintah perlu membuat aturan turunan untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penjabat kepala daerah.
“Agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan. Maka, sekali lagi pertimbangan MK penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transpransi dan demokrasi sehingga tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.
(Dis/*)