Perlu Komitmen Kuat untuk Akselerasi Implementasi UU TPKS
JAKARTA (2 Juni): Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesungguhan dari para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.
“Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).
Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, upaya mengakselerasi implementasi UU No 12/2022 tentang TPKS harus dilakukan, meski pada Pasal 91 UU tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.
Legislator NasDem itu berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan. Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU TPKS, kata Rerie, harus dicarikan solusi agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.
Diakui Rerie yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Namun, bila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.
Menurut Rerie, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual.(*)