NasDem Usul Cuti Melahirkan Jadi Sembilan Bulan
JAKARTA (9 Juni): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Lisda Hendrajoni mendukung perbaikan kualitas kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Perbaikan kualitas itu merupakan bagian hak asasi manusia (HAM) yang diamanatkan dalam UUD 1945.
“Ini berdasarkan HAM. Sebagai warga negara Indonesia, dalam konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28a disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Jadi, tidak ada pembatasan bagi warga negara untuk membentuk keluarga, serta tidak ada diskriminasi dalam memberikan perlindungan,” kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI itu dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU KIA, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6).
Lisda pun mengapresiasi sejumlah kebijakan, seperti tidak adanya pemotongan gaji bagi ibu hamil yang cuti melahirkan. Selain tunjangan, Lisda pun mengusulkan agar cuti melahirkan menjadi sembilan bulan. Menurutnya, pemberian ASI eksklusif kepada bayi adalah enam bulan, dan cuti melahirkan tiga bulan, maka pemberian cuti sembilan bulan menjadi ideal.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu berharap para stakeholder dapat mempertimbangkan rekomendasi perpanjangan cuti tersebut.
“Selain tidak ada pemotongan gaji dan rekomendasi perpanjangan cuti, kami berharap ada tunjangan melahirkan, apakah dari BPJS bisa mengakomodasi? Akan lebih baik mungkin jika ada di dalam UU,” tegasnya
Selain itu, Lisda juga meminta agar RUU KIA mengakomodasi pemberdayaan masyarakat, hingga edukasi orang tua dan anak untuk kesejahteraan keluarga.
“Di sini pun juga ada tanggung jawab BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) untuk KB (Keluarga Berencana). Bagaimana membuat keluarga tersebut mandiri itu yang lebih penting. Perlu diingat bahwa anak-anak yang sudah lahir di dunia ini harus dilindungi,” tandas Lisda.
(dpr.go.id/*)