Limitasi Waktu Kurator BUMN tak Langgar UU
JAKARTA (14 Juni): Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengatakan, pemberian batas atau limitasi waktu terhadap kurator untuk penyelesaian target pemberesan harta pailit perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan tidak melanggar ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Saat ini banyak BUMN yang sedang dalam masa kepailitan, bahkan mau dijual. Nah, saya melihat kendala itu juga dari sisi waktu,” kata Martin saat Rapat Panja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN dengan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6).
Legislator NasDem ini menambahkan, meski tidak ada ketentuan di UU atau peraturan turunan yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap harta pailit, jika kepentingannya untuk bangsa dan negara, maka hal tersebut disebut sah.
“Jadi kurator sering beralasan tidak segera menyelesaikan dengan target untuk memaksimalkan penerimaan negara. Karena semakin lama waktu tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset, apalagi jika terkait dengan mesin,” ujar Martin.
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak menjelaskan tidak ada pelanggaran UU terhadap pemberian suatu limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan terhadap suatu harta pailit.
“Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator, meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.
Akan tetapi, sambungnya, jika untuk suatu itikad baik, maka dapat dimintakan satu ekspektasi waktu atau best effort dari tim kurator, khususnya untuk penanganan suatu BUMN yang akan dibubarkan.
“Tentu ini kepentingannya buat negara. Jadi silakan saja, kalau secara hukum itu tidak mengikat dan tidak ada yang dilanggar untuk memberikan batas waktu. Namun, patut dicatat walaupun kurator gagal ataupun melewati limitasi waktu, juga bukan berarti dia salah secara hukum,” tandasnya.
(dpr.go.id/*)