NasDem Dorong Perluasan Tilang Elektronik
JAKARTA (20 Juni): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengapresiasi penerapan e-TLE (electronic traffic law enforcement) atau tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas. Polri diminta memperluas penerapan tilang elektronik tersebut.
“Kami di Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mendukung terobosan seperti ini agar diperluas ke berbagai Polda di Indonesia,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/6).
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu menilai, penerapan tilang elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya efektif mengurangi suap di jalanan.
“Saya juga melihat e-TLE sangat efektif dalam menghindari terjadinya aksi suap menyuap di lapangan terhadap penegak hukum,” ujarnya.
Legislator NasDem itu menyebut penerapan tilang elektronik dalam beberapa tahun terakhir sangat efektif. Kebijakan itu berhasil mengumpulkan denda tilang sebesar Rp639 miliar selama 2021.
Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibandingkan tahun pertama penerapannya. Pada 2020, jumlah denda tilang elektronik sebesar Rp53,67 miliar dengan jumlah tilang 120.733 kasus.
Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menilai, penerapan tilang elektronik juga efektif dalam mengimplementasikan aturan lalu lintas. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Polri melek teknologi.
“Penggunaan teknologi terbukti sangat efektif dalam penerapan hukum di jalanan. Memang tidak bisa dihindari, semuanya akan mulai beralih ke teknologi,” tandas Sahroni.
(medcom/*)