Data Pribadi Hak Asasi yang Wajib Dilindungi
JAKARTA (21 Juni): Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory menegaskan, data pribadi merupakan hak asasi yang wajib dilindungi dengan aturan hukum yang tegas.
“Komersialisasi data pribadi telah menimbulkan berbagai masalah. Negara harus hadir melindungi data pribadi rakyatnya,” kata Hasbi saat Webinar Literasi Digital Aptika Kominfo ‘Menyoal Komersialisasi Data’, Selasa (21/6).
Legislator NasDem dari Dapil Jambi itu mengatakan, akselerasi digitalisasi dari berbagai bidang memberikan dampak sekaligus memunculkan berbagai isu terkait pemanfaatan dan optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi. Yaitu profiling, perlindungan data pribadi, komersialisasi data, serta praktik sejenis lainnya.
Hasbi memberi contoh kebocoran data yang pernah terjadi di dunia. Di antaranya, Yahoo pada 2013, sebanyak 3 miliar akun bocor, Alibaba pada 2019, sebanyak 1,1 miliar akun bocor, dan Linkedin pada 2021, sebanyak 700 ribu akun bocor.
Di Indonesia, beberapa kasus kebocoran data juga sempat menghebohkan publik. Pada tahun 2021, data sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo bocor ke publik. Selain itu, ada juga kasus kebocoran data BPJS Kesehatan, BRI Life, eHAC milik Kemenkes, serta data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Beberapa di antaranya bahkan dijual di internet.
“Ini bahaya sekali. Misalnya data BPJS bocor, data eHAC diretas. Mereka bisa mengakses data dengan sangat gampang, termasuk data keuangan. Mereka juga dapat akses NIK, nama lengkap dan sebagainya. Ini akan sangat merugikan,” imbuh Hasbi.
Hasbi menjelaskan terkait urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kini tengah dibahas Komisi I DPR, di antaranya untuk menghindari ancaman pelecehan seksual, perundungan online, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Selain itu, juga mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta untuk memberikan hak kendali atas data pribadi.
“Kini RUU PDP sedang berproses di Komisi I DPR. semoga masa sidang ini bisa segera disahkan menjadi UU PDP,” tukasnya.
(Dis/*)