a

Komisi II DPR Mulai Bahas DOB Papua

Komisi II DPR Mulai Bahas DOB Papua

JAKARTA (21 Juni): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR mulai membahas RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Pembahasan difokuskan pada pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

“Komisi II DPR mengajukan pembahasan tiga RUU pembentukan provinsi sebagai pemekaran daerah Provinsi Papua,” kata Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6).

Adapun tiga beleid yang disusun untuk pemekaran wilayah Provinsi Papua yaitu, RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, serta RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyampaikan, pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua juga disebutkan tujuan pemekaran wilayah Papua dilakukan.

“Pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua,” tandas Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) tersebut.

Selain itu, tambah Saan, pemekaran dilakukan untuk mengimplementasikan otonomi daerah. Saan berharap, upaya tersebut mampu menjalin hubungan antara daerah dengan Pemerintah Pusat, serta dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI.

Rincian pembentukan tiga pemerintah daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu:

  1. Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mapi, dan Asmat.
  2. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiai, Intan Jaya dan Kabupaten Deian.
  3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Yahukimo, Tolikara, Mambrano Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Kabupaten Enduga.

(Medcom/*)

Add Comment